Halooooo 2014. Sudah lama tidak post, mengingat banyaknya terpotong libur dan deadline pekerjaan yang tidak ada habisnya ini. Beberapa hari yang lalu saya memperpanjang paspor, yang sebetulnya sudah habis di bulan Maret 2013, namun karena hamil besar dan melahirkan jadi baru kemarin di perpanjang.
Ternyata sekarang sudah ada sistem One Day Service, jadi tidak lagi menunggu sampai 4 hari kerja. Siapa tahu ada yang mau memperpanjang bisa juga mencobanya, namun fasilitas ini baru bisa dilakukan di kantor imigrasi Jakarta Pusat (Kemayoran dekat PRJ) dan di Jakarta Barat. Saya memilih yang Jakarta Pusat. Awalnya sempat mencoba di Jakarta Selatan, ceritanya sudah sampai disana jam 06.00 pagi, ternyata pas nomor antrian terakhir yaitu nomor 100, eh yang dapet antrian didepan saya. Alhasil sebel sekali sudah menunggu sejam ternyata tidak mendapatkan nomor antrian.
Ada baiknya mendaftar via online, namun tidak semudah itu karena ada quota di tiap jamnya, jadi kalau gagal daftar artinya tidak mendapatkan quota. Lalu di lokasi antrian perpanjang paspor, yang via online jauh lebih sepi dan sedikit. Untuk di Jakarta Barat setiap jam saat loket sudah dibuka, hanya boleh 5 orang pendaftar. Misalnya jam 08.00 pagi 5 orang pertama via online yang boleh daftar. Sementara untuk pendaftar biasa (non online) bisa sebanyak-banyaknya.
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga + copy.
2. KTP + copy (ukuran a4/folio tidak boleh dipotong).
3. Akta Lahir + copy.
4. Ijazah + copy.
5. Paspor Lama + copy.
6. Buku Nikah (bila sudah menikah) + copy.
Untuk perpanjang paspor anak (di Jakarta Pusat tidak bisa buat baru) :
7. KTP Orang Tua + copy (dalam 1 halaman posisi atas dan bawah).
8. Paspor Orang Tua + copy (dalam 1 halaman posisi atas dan bawah).
9. Formulir paspor anak bermaterai dapat dibeli di kantor imigrasi.
Perjalanan hari itu sekitar tanggal 9 Januari 2014, hari Kamis. Saya sudah berangkat dari subuh jam 05.00. Jam 05.40 pagi sampai di parkiran (kantornya di area perumahan). Masih sepi, lalu ada pendaftar (bapak-bapak) yang inisiatif membuat daftar absen, supaya saat pintu kantor imigrasi dibuka tidak berebut antara yang hadir dari subuh dan yang baru datang jam 07.00 saat pintu dibuka. Saya mendapat antrian nomor 15.
Jam 07.00 pintu dibuka, daftar absen pun diberikan ke petugas satpam, pendaftaran sudah hampir nomor 100 (tiap nomor sesuai jumlah pendaftar perpanjang paspor, bukan hanya perwakilan saja). Saat dipanggil untuk ditukar dengan nomor antrian, saya jadi naik mendapat antrian nomor 13.
Jam 08.00 loket dibuka untuk pengecekan data, saya nomor 13 kebagian maju ke loket jam 08.45. Iya 45 menit, lama sekali menunggunya. Sementara untuk pendaftar online dan pemilik KTP seumur hidup antriannya terpisah.
Jam 09.00 ke loket pembayaran (loket BNI nomor 3) untuk mengambil nomor antrian dari nomor 13 menjadi urutan nomor 42. Jam 09.30 membayar biaya paspor senilai Rp 200.000 untuk buku yang manual, Rp 55.000 untuk biometrik dan Rp 5.000 admin bank BNI. Total Rp 260.000. Usai dari situ mengambil nomor antrian wawancara dan foto. Loketnya adalah mesin otomatis, yang mana sering ngadat, saya sampai harus menunggu 30 menit untuk mengambil tiket nomor antrian karena koneksinya terputus.
Jam 11.45 masuk ruangan wawancara dan foto. Nomor antrian saya dari nomor 42 jadi nomor 182?! Iya banyak kok calo disitu, jadi didepan mata saya sendiri lihat betapa banyak yang menitipkan formulir ke petugasnya, tidak heran deh nomornya saya loncat banyak. Begitu masuk ruangan para petugasnya memang ramah, tapi ya ampun centil semua ya. Dari mulai meja wawancara, meja sidik jari sampai meja foto, semuanya jahil godain saya. Begitu mengetahui di Kartu Keluarga anaknya sudah 2, langsung pada anteng, ckckck. Proses ini sekitar 10 menit saja.
Jam 11.55 ke loket pengambilan paspor, untuk ambil nomor antrian. Seharusnya apabila wawancara dan foto dilakukan sebelum jam 12.00 maka hasil paspor akan selesai diatas jam 15.00, namun kemarin terjadi gangguan sistem, dan akhirnya paspor saya jadi 3 hari kemudian. Menurut teman-teman memang seharusnya langsung jadi, sayangnya saya kurang beruntung, maka paspor baru jadi hari Senin tanggal 13 Januari atau 1-2 hari kerja. Surat pengantar diberikan oleh loket, kalau mau orang lain yang mengambil hasil paspor maka harus memakai surat kuasa bermaterai, dan jangan sampai hilang surat pengantarnya.
Akhirnya saya pun mengambil paspor pada hari Senin, dan juga membawa surat pernyataan bermaterai kalau ingin mengambil lagi paspor yang lama. Prosesnya sebentar saja, dan kemudian diminta foto copy ke bawah lalu paspor sudah bisa dibawa pulang.
Kesimpulan saya, proses perpanjangan paspor di Indonesia masih sangat menyulitkan banyak orang, sistemnya masih kurang bagus. Belum lagi para manula yang harus menunggu lama, dan tentunya anak kecil yang bisa rewel karena kelamaan nunggu. Semoga suatu saat nanti sistem di kantor imigrasi lebih baik lagi. Oh ya kalau mau buat paspor baru sekarang adanya di Jakarta Selatan, Timur dan Utara. Untuk perpanjang di Jakarta Barat dan Pusat. Sebetulnya dimana saja kita berada (luar Jakarta) bisa kok bikin paspor dimana pun, seperti Bekasi, Tangerang dsb.
Paspor ini ceritanya diperpanjang karena saya diundang untuk menghadiri launching sebuah hotel di Singapura, sekaligus me-time and of course it was a free trip. Tunggu cerita perjuangan saya mengumpulkan ASI perah selama disana. Oh ya selama perjalanan saya membaca buku ini, cocok sekali dengan ibu-ibu yang punya anak kecil dan rutinitas hariannya.
7 comments
Wah, pas banget aku berencana untuk perpanjang passport :)
ReplyDeleteThanks so much infonya, senang deh baca blognya, selalu informatif dan ringkas
Sama-sama :)
DeleteSemoga bermanfaat ya.
mba kl mau perpanjang passport itu bisanya di imigrasi jakarta pusat dan jakarta barat aja ya? walopun wkt bikin di imigrasi jaktim? tolong dijawab ya mba...tq ^_6
ReplyDeleteMaaf ya baru ke baca.
DeleteBisa dimana aja klo perpanjangan kecuali Jakarta Barat untuk paspor baru. Baiknya telp imigrasi dulu untuk mengecek ya.
Mba, klo gitu walaupun sudah terlambat dari waktu masa berlaku paspor tdk kena biaya tambahan ya?
ReplyDeleteTerima kasih atas info nya... sangat membantu
ReplyDeleteMba Paspor saya dibuat di Jakarta Barat, apakah bisa kalau diperpanjang di Tangerang, Pasport saya habis masa berlakunya tgl 16 September ini, apa saya kena denda ya... mohon penjelasan ya...terima kasih
ReplyDeleteYunawati